Salah satu kata yang makin populer dan sering kita dengar saat ini adalah Disrupsi. Era Disrupsi berarti terjadinya perubahan besar-besaran yang disebabkan oleh adanya inovasi yang mengubah system dan tatanan ke taraf yang lebih baru. Awalnya Disrupsi muncul dalam konteks bisnis yang kemudian makin menyebar dan meluas ke dalam kehidupan masyarakat secara umum.
Adanya disrupsi pada berbagai sektor kehidupan tentunya menuntut masing-masing individu untuk cepat beradaptasi dan menyesuaikan diri terhadap perubahan yang terjadi di sekelilingnya. Merupakan hal yang mutlak jika seseorang harus secara cepat mengubah mindset dan menyesuaikan diri agar tidak tertinggal oleh perubahan yang makin hari makin cepat dirasakan.
Perubahan besar dan mendasar terjadi hampir di setiap bidang kehidupan. Kini, cara manusia hidup dan menikmati kehidupan sama sekali berbeda dengan era-era sebelumnya. Perubahan itu memberi peluang sekaligus tantangan kepada setiap institusi negara, termasuk perguruan tinggi. Oleh sejumlah ahli manajemen, perubahan besar dan mendasar itu disebut sebagai disrupsi. Dalam era disrupsi, perubahan tidak terjadi secara bertahap seperti orang meniti tangga. Perubahan pada era itu lebih menyerupai ledakan gunung berapi yang meluluhlantakkan ekosistem lama dan menggantinya dengan eksosistem baru yang sama sekali berbeda.
Tantangan kita saat ini adalah menghadapi era kemajuan teknologi yang semakin berkembang dengan adanya temuan-temuan yang memaksa kita menggunakan inovasi-inovasi yang ada di masyarakat kita. Tidak hanya inovasi-inovasi yang terjadi, tetapi sisi yang lain juga mengalami yang namanya turbulensi satu sama lain. Inilah yang kita sebut era disrupsi. Era dimana cara kerja biasa dipaksa dengan cara baru.
Dalam konteks seperti inilah kita perlu memahami posisi seorang sarjana hukum, bagaimana sarjana hukum menyikapi era disrupsi teknologi. Barang siapa yang mencoba melawan teknologi, maka akan tergilas oleh perkembangan teknologi. Jadi kita orang hukum atau lainnya jangan sampai ketinggalan teknologi. Teknologi harus diterima dan kita harus bersahabat dengan teknologi. Era saat ini sangat memungkinkan persoalan-persoalan hubungan antara politik dan hukum dapat diatasi dan dicari benang merahnya, yakni dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Teknologi informasi dan komunikasi dapat membuat sesuatu menjadi transparan, memisahkan mana yang menjadi domain bersifat politik dan mana yang bersifat hukum.
Dapat
disimpulkan bahwa era
disrupsi teknologi telah memberi tantangan bagi dunia pendidikan untuk dapat bertahan. Namun, tantangan atau
challenge ini bukanlah sesuatu yang harus
diletakkan, melainkan harus dihadapi dengan
cara dan strategi yang tepat, Perguruan Tinggi Hukum harus menyesuaikan
kurikulum sesuai kebutuhan zamannya. Serta membuat penguasaan ilmu yang tidak
lagi linier, bukan hanya multi, atau interdisiplin ilmu,
melainkan transdisiplin bidang dan ilmu. Selain itu,
Perguruan Tinggi Hukum harus menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) bertalenta,
yang salah satunya dalam bidang teknologi. Adapun, sifat dari SDM yang
bertalenta adalah talenta yang siap mendisrupsi dan mampu mendisrupsi. Tidak
hanya bisa beradaptasi mengikuti era disrupsi, tetapi juga mampu menjadi
pemimpin yang mendisrupsi eranya.
Berbicara
mengenai disrupsi teknologi, pandemi Covid-19 yang saat ini dialami oleh
Indonesia secara tidak langsung juga mendorong penggunaan teknologi semakin
tinggi, khususnya pada bidang pendidikan. Pada masa ini, Perguruan Tinggi Hukum
menunjukkan transformasi yang positif dengan menyelenggarakan pembelajaran secara
daring, meskipun terkendala dalam beberapa hal seperti akses jaringan dan
infrastruktur pembelajaran. Namun, meskipun demikian, hal ini sebenarnya dapat
dilihat sebagai peluang, karena dengan mekanisme pembelajaran yang berbeda,
yaitu dengan cara-cara yang kreatif, inovatif, dan out of the box bisa
jadi dapat menjadi
titik awal transformasi pendidikan di Indonesia yang
lebih baik.
Praktisi Hukum VS Mesin Kecerdasan Buatan? Manakah yang Lebih Unggul?
Untuk mendekatkan hukum pada keadilan diperlukan hakim manusia yang memutus tidak hanya berdasarkan logika hukum semata melainkan juga kepekaan nurani. Hipotesisnya, orang hukum dengan nurani akan menghasilkan kualitas putusan hukum yang berbeda dibandingkan yang bekerja hanya berdasarkan penalaran hukum semata. Dalam kasus-kasus yang dilematis (hard cases) akan terlihat jelas letak kualitas keadilan berdasarkan hasil putusannya, antara yang ditangani dengan hati nurani dengan hasil putusan tanpa nurani. Di tengah kebangkitan mesin kecerdasan buatan, penanda yang membedakan antara manusia dengan robot adalah manusia mempunyai hati Nurani yang hingga sekarang belum mampu digantikan oleh mesin kecerdasan buatan.
Dengan konstruksi hukum seperti itu, kedudukan profesi hukum manusia (Praktisi hukum) memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding mesin kecerdasan karena menyadari kemampuan mesin kecerdasan terbatas hanya memberikan “kepastian hukum”. Tugas selanjutnya, diperlukan peran profesi hukum manusia yang mencari dan menemukan keadilan yang hidup di masyarakatnya, guna mendekatkan hukum pada keadilan secara bijaksana. Konsekuensinya, para profesi hukum masa depan adalah bukan sembarang manusia, melainkan orang-orang terpilih dan tidak diragukan lagi integritas dan kecerdasan nuraninya.